Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa - Bali Wajib Pakai Tiket Elektronik

    Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa - Bali Wajib Pakai Tiket Elektronik
    Aktivitas pengguna jasa penyeberangan di dermaga pelabuhan ketapang banyuwangi

    Banyuwangi - Tertanggal 1 Desember 2021, PT. ASDP Ketapang Banyuwangi mewajibkan pengguna jasa penyeberangan untuk menggunakan tiket elektronik atau e-ticketing, baik dari pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk. Aturan baru tersebut tidak ada kaitan dengan pembatasan dan pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

    General Manager PT. ASDP Ketapang, Suharto mengatakan, layanan e-ticketing sebetulnya sudah dimulai sejak dua tahun terakhir, namun itu tidak diwajibkan. Kini seluruh layanan penumpang penyeberangan, wajib menggunakan e-ticketing dimulai pada hari Rabu 1 Desember 2021 kemarin. Jika masih ada yang menggunakan tiket fisik,

    "Istilahnya penertiban terhadap tiket online yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Setelah kita lakukan evaluasi, masih banyak pengguna jasa yang belum sesuai dengan ketentuan. Jadi, kalau kemarin cukup tiket online, sekarang tiket online harus pakai e-ticketing dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, " terang Suharto, Jumat (3/12/2021).

    Suharto menjelaskan, semuanya harus sesuai, dan jika tidak sesuai harus di edit ulang untuk disesuaikan lagi. Yang ditakutkan, apabila terjadi apa-apa tidak tercatat dalam daftar penumpang atau tercatat tapi salah. Ia menyebutkan bahwa aturan itu tidak ada kaitannya dengan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, hal ini murni dari hasil evaluasi untuk keakuratan daftar penumpang.

    "Tidak ada kaitannya dengan Nataru, itu berdasarkan evaluasi kami. Ternyata, dari kejadian-kejadian yang sudah ada tidak sesuai dengan daftar manifes penumpang, sama yang (diinput) itu banyak yang tidak sesuai. Oleh karena itu, kita perlu melakukan penertiban kembali, " terangnya.

    Suharto menyampaikan bahwa aturan ini sudah berlaku saat ini dan akan diberlakukan seterusnya. Kemudian, bagi penumpang anak-anak yang belum memiliki KTP cukup mencantumkan umur dan tanggal lahir saja. "Ini, kaitannya dengan kenyamanan dan hak-haknya penumpang. Jadi, kita ini dalam pelayanan masyarakat berangsur-angsur mulai dibenahi. Tidak sempurna, setidaknya ada usaha untuk lebih baik, " pungkasnya. (HR)

    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Empati, Dharma Wanita Kemenag Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Abdullah Azwar Anas Ditetapkan Sebagai Calon...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Empat Tunas Pengayoman Lapas Banyuwangi Resmi Dilantik Jadi PNS
    Terulang Lagi, Pelaku Illegal Logging Berhasil Kabur Saat Digerebek
    BNPT Gelar Sosialisasi di Ponpes Darussalam Blokagung
    Kolaborasi FOSKAPDA dan TRC PPA Gencar Bagikan Sembako Kepada Janda Tua dan Kaum Dhuafa
    Rampung Dalam Satu Malam, Penyusunan APBD Banyuwangi 2022 Disetujui Mayoritas Fraksi

    Tags