Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 2.328.278 ke Pemprov Jatim. Sebelumnya Bupati Banyuwangi telah menyetujui usulan UMK tahun 2022 yang naik Rp 14.000 dari tahun sebelumnya.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, besaran UMK yang diajukan ke provinsi telah melalui pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.
"Alhamdulillah angka kenaikan UMK setelah melalui pembahasan sekarang telah disetujui dan langsung mendapat rekomendasi dari Bupati. Kemarin pihak Kabid kami juga berangkat ke Surabaya untuk menyerahkan usulan penetapan UMK kepada Gubernur Jatim, " jelasnya.
Rusdi menambahkan, penghitungan UMK Banyuwangi 2022 sesuai regulasi yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. "Penjelasannya ada dalam PP 36 tahun 2021 dan tata cara penghitungannya serta rumus-rumusnya. Sedangkan untuk menentukan data-datanya itu dari BPS Pusat, " imbuhnya.
Untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Jatim terkait penetapan UMK Banyuwangi 2022, yang bersamaan dengan penetapan besaran UMK kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur, maksimalnya sampai akhir bulan. "Kami tinggal menunggu penetapan saja. Menurut PP 36 tahun 2021, maksimal 30 November 2021 UMK sudah bisa ditetapkan. Kita tunggu saja hasilnya apakah ada perubahan atau tidak, " pungkas Rusdi.
Sementara itu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi menyatakan, besaran yang diusulkan naik dibandingkan tahun sebelumnya. "Usulan naik Rp 14.000 dibanding UMK tahun 2021, " ucapnya singkat, Rabu (24/11/2021). ( Hariyono)