Banyuwangi - Seorang residivis bernama Supriyadi (27th), warga Dusun Sumberurip RT/RW 01/10 Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, berhasil ditangkap dan diamankan petugas Reskrim Polsek Tegalsari setelah kedapatan melakukan pencurian Handphone (HP).
Menurut Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan jika pelaku melakukan perbuatannya pada hari Minggu 21 November 2021 dengan korbannya adalah Hj. Mahmudah, Pengurus Ponpes Mukhtar Syafaat, Blokagung RT/RW 02/02 Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari.
Kronologis kejadian, pada hari minggu sekitar pukul 21.00 WIB saksi korban Hj. Mahmudah telah tidur kamar dan meletakan dua unit HP di meja kamar. Ketika bangun jam 05.30 WIB dilihat bahwa kedua HP sudah tidak ada. Selanjutnya pada Hari Senin (22/11/2021) jam 09.00 WIB korban melapor ke Polsek Tegalsari, jelas AKP Pudji Wahyono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Masih kata AKP Pudji Wahyono, setelah mendapatkan laporan, tim reskrim Polsek Tegalsari segera bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika ada seseorang membawa satu unit HP untuk di flash di konter milik Sujiono dan berbekal info tersebut maka dilakukan pengecekan terhadap HP yang dimaksud dan benar bahwa HP tersebut adalah milik korban yang hilang. Kemudian dilakukan pencarian dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri 2 buah handphone namun yang satu hilang saat dibawa, yang bisa digunakan satu barang bukti satu unit HP VIVO type 1804 warna biru. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang tuntutan hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tegalsari guna proses pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya. (Hariyono)